Oknum Polisi Polres Purbalingga Terjerat Kasus Sabu-sabu, Hanya Divonis 6 Bulan

- 24 November 2021, 19:33 WIB
BNNK Purbalingga saat menggelar press conference pengungkapan anggota Polres Purbalingga tersangkut kasus sabu-sabu, pada Bulan Agustus 2021.
BNNK Purbalingga saat menggelar press conference pengungkapan anggota Polres Purbalingga tersangkut kasus sabu-sabu, pada Bulan Agustus 2021. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Oknum polisi Polres Purbalingga yang terjerat kasus kepemilikan sabu-sabu, WS (45) dan satu warga sipil SP, hanya divonis 6 bulan penjara.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga Dian Erdianto SH MH, Rabu 24 November 2021.

Padahal jaksa penuntut umum (JPU), Mugiono Kurniawan menuntut tersangka, WS dan SP dengan hukuman 10 bulan penjara.

Baca Juga: Meminimalisir Kecelakaan, Jalur Penyelamatan Bayeman Purbalingga Direvitalisasi

Terdakwa WS dituntut dengan pasal 112 ayat Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Sedangkan terdakwa SP diganjal pasal 114 junto 112 atau 127 ayat 1 (a) Undang-undang nomer 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Baca Juga: Polisi Gandeng Puskesmas Purbalingga Gelar Vaksinasi Dor to Door

Diberitakan sebelumnya, oknum anggota polisi Polres Purbalingga yang tersangkut kasus narkoba kepemilikan sabu saat ini sudah mulai di sidang.

Oknum anggota polisi tersebut berinisial WS (45), ia merupakan anggota Sabhara Polres Purbalingga.

Baca Juga: Persaingan Ketat, 33 Pejabat Eselon III Perebutkan 6 Kursi Kepala OPD Purbalingga

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tetap menggunakan hukum yang berlaku.

Saat ini terdakwa yang merupakan anggota Sabhara Polres Purbalingga itu sudah menjalani persidangan.

"Saat ini sudah mulai disidangkan, kita tunggu saja hasil inkrah pengadilan," katanya, Kamis 11 November 2021.

Baca Juga: Erick Tohir Minta ke Pertamina agar Toilet di SPBU Gratis

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Purbalingga, Indra Gunawan mengatakan bahwa pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) sudah dilakukan Oktober lalu.

Oknum anggota polisi berinisial WS itu dijerat pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

"Saat ini sudah menjalani tiga kali sidang di PN Purbalingga. Pelimpahan sekitar pertengah Oktober lalu, sekarang sudah tiga kali sidang," ungkapnya.

Baca Juga: Gedung Korpri Purbalingga akan Disulap menjadi MPP Tahun Depan

Dalam kasus tersebut, selain WS, satu terdakwa lainnya yakni wiraswasta berinisial SP.

Berbeda dengan WS, SP diganjal pasal 114 junto 112 atau 127 ayat 1 (a) Undang-undang nomer 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Sidang lagi pekan depan, hari Rabu," kata Indra, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus ini.

Baca Juga: Ini Daftar Nama Pelamar Jabatan Pimpinan OPD Purbalingga yang Lolos Syarat Administrasi

Diberitakn sebelumnya, tersiar kabar salah satu oknum anggota kepolisian dari Polres Purbalingga tertangkap tangan memiliki narkoba.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon, Kabid Brantas BNN Provinsi Jawa tengah Kombes Arief Dimjati membenarkan hal tersebut.

"Iya betul, tapi itu yang menangani BNNK Purbalingga," katanya kepada wartawan, Jumat malam 30 Juli 2021.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x