Menutup Kekurangan Penerimaan dari Pemerintah Pusat Akibat Refocusing, Bupati Purbalingga Terus Menggenjot PAD

- 1 Desember 2021, 19:13 WIB
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) saat memimpin Rapat Kordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (Rakor POK) di ruang rapat Bupati, Rabu sore 1 Desember 2021.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) saat memimpin Rapat Kordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (Rakor POK) di ruang rapat Bupati, Rabu sore 1 Desember 2021. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Untuk menutup kekurangan penerimaan anggaran dari pemerintah pusat akibat refocusing selama pandemi Covid-19, Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) terus menggenjot perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Oleh Sebab itu, Bupati Purbalingga meminta kepada seluruh jajaran OPD pengelola pendapatan segera melakukan rekomendasi BPK, usai melaksanakan audit kenerja optimalisasi PAD beberapa waktu lalu.

"Salah satunya dengan melakukan kajian terhadap potensi pendapatan daerah yang ada," kata Bupati Purbalingga saat memimpin Rapat Kordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (Rakor POK) di ruang rapat bupati, Rabu sore 1 Desember 2021.

Baca Juga: Sebuah Pabrik Kayu di Kaligondang Purbalingga Ludes Terbakar

Lebih lanjuta Bupati Purbalingga menyampaikan, ada sejumlah rekomendasi BPK yang wajib dilakukan oleh OPD pengelola pendapatan.

Misalnya dalam kita membuat target pendapatan atau target pajak tahunan belum ada kajian yang jelas sehingga saat target tidak tercapai bisa diketahui apa penyebabnya.

"Mulai Tahun 2022 nanti secara bertahap kita lakukan kajiannya,” kata Bupati Tiwi.

Baca Juga: Dinkominfo Purbalingga Dinilai Tidak Kreatif, Akun Facebook Santi Halim: Mubah Gole Mbayari

Selain itu, OPD juga diminta melakukan updating regulasi terkait pendapatan yang sudah mengalami offdate atau kedaluwarsa. Updating regulasi diperlukan agar tarif retribusi dapat dilakukan penyesuaian.

“Tarif retribusi menurut BPK wajib dilakukan kajian ulang setiap tiga tahun. Sehingga kita bisa melakukan penyesuaian tarif retribusi meski nantinya dilakukan secara bertahap,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x