Aan menjelaskan, pada saat itu IW mengatakan bahwa di lapangan tidak ada jabatan, yang ada adalah pemain sepakbola yang bertanding.
"Pihak keluarga pelapor dan terlapor sebenarnya sudah menempuh semua jalur perdamaian yang difasilitasi kepala desa (kades) setempat. Tanggal 27 Agustus 2021 sudah berdamai di rumah pelapor, kami kira sudah selesai, tapi ternyata terus berlanjut," kata Aan.
Baca Juga: Miris! Ada 20.283 Anak Putus Sekolah di Kabupaten Purbalingga
Dikonfirmasi secara terpisah, Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan membenarkan kasus tersebut.
"Ada dua orang yang kami tetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini," katanya.
Baca Juga: Akun Facebook Sinta Malik Menyayangkan Teamplate Hari Disabilitas Yang Dibuat Dinkominfo Purbalingga
Dia menambahkan, kasus tersebut juga telah masuk ke tahap I atau berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tambahnya.
Baca Juga: Hari Disabilitas Internasional, Ini Kata Bupati Purbalingga
Kedua tersangka diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,-.***