Terhimpit Hutang, Seorang Warga Kutasari Purbalingga Nekad Curi Handphone

- 6 Desember 2021, 13:25 WIB
Warga Desa Kutasari Purbalingga digelandang ke Mapolres Purbalingga karena mencuri Handphone.
Warga Desa Kutasari Purbalingga digelandang ke Mapolres Purbalingga karena mencuri Handphone. /Kurniawan./

MS mengaku nekad mencuri handphone karena terlilit hutang sebesar Rp10 juta untuk biaya menikah.

Dia mengaku kesulitan mencicil hutang lantaran tidak memiliki penghasilan tetap.

"Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Wakapolres.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah