MS mengaku nekad mencuri handphone karena terlilit hutang sebesar Rp10 juta untuk biaya menikah.
Dia mengaku kesulitan mencicil hutang lantaran tidak memiliki penghasilan tetap.
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Wakapolres.***