“Tindakan yang kami lakukan berupa teguran lisan dan teguran tertulis. Mengamankan barang bukti Perda berupa 2 (dua) buah ukulele (kentrung), kemudian memerintahkan kepada anak punk supaya pulang,” tambahnya.
Baca Juga: Tinjau Pembangunan GOR Indoor, Ini Kata DPRD Purbalingga
Ditemui secara terpisah pada 30 Desember 2021, seorang anak punk yang biasa mengais kehidupan di persimpangan Gemuruh, Padamara mengatakan, dia bingung saat diminta untuk pulang oleh Satpol PP.
"Mau pulang ke mana? Rumah saja saya tidak punya," kata Rocky (bukan nama sebenarnya).***