Lensa Purbalingga - Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menerima 159 sertifikat tanah atas nama Pemda dari Badan Pertanahan Nasional, Senin 10 Januari 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Tiwi menjelaskan bahwa dari 159 sertifikat tanah yang ia terima, belum seberapa jika dibandingkan dengan 900 bidang tanah belum bersertifikat di Purbalingga.
Baca Juga: 2 Desa Tercepat Setor PBB di Purbalingga Mendapat Hadiah Motor dari Pemkab
Padahal menurut Tiwi, pensertifikatan tanah mom pemerintah merupakan salah satu dari manajemen aset yang akan dipantau oleh KPK demi pencegahan korupsi.
“Saya mohon harus ada upaya serius. Terkait anggaran saya rasa tidak ada masalah. Kalau ada komitmen yang kuat untuk bisa menyelesaikan ya, untuk bisa 100% clear menyelesaikan, berapapun anggarannya akan saya cukupi. Yang penting bisa selesai dan bisa terserap semuanya,” katanya di Operation Room, Kompleks Pendopo Dipokusumo, Purbalingga.
Baca Juga: BPNT di Kecamatan Rembang Purbalingga Muncul Polemik, Begini Ceritanya
Dia menambahkan, KPK juga menargetkan agar manajemen asset daerah berupa pensertifikatan tanah harus dapat selesai di Tahun 2022 ini.
Pasalnya pensertifikatan tanah milik pemkab merupakan salah satu program yang digaungkan oleh KPK RI, melalui programnya Monitoring Center for Prevention (MCP).
Baca Juga: Foto Admine Grup Facebook SUPER Riza Ardiana Bersama Bupati Purbalingga Viral di Medsos
Sehingga, Tiwi meminta jajarannya untuk bisa mengebut proses penyertifikatan tanah dan harus bisa selesai tahun 2022.