Kasus Korupsi Desa Galuh PurbaIingga Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang

- 21 Januari 2022, 05:58 WIB
Kasus Maling Berdasi Desa Galuh PurbaIingga Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Kasus Maling Berdasi Desa Galuh PurbaIingga Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor /Kejaksaan Negeri Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Kasi Intel Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana menjelaskan terkait lanjutan kasus maling berdasi alias koruptor perangkat Desa Galuh, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga.

Bambang mengatakan, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga telah melimpahkan berkas tersangka Riyanto, Kasi Pemerintahan Desa Galuh ke Pengendalian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis 20 Januari 2022.

"Sudah, dilimpahkan hari ini (Kamis, red), beserta barang bukti," kata Bambang.

Baca Juga: DBD Makan Korban, Dinkes Purbalingga Lakukan Fogging di Desa Ketawis

Dia menambahkan, penyerahan berkas ke Pengadilan Tipikor dilakukan setelah jaksa penuntut umum merampungkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017.

Selain menggarong uang DD, Riyanto juga menilep dana pembayaran Premi BPJS Ketenagakerjaan Perangkat Desa Galuh periode bulan Desember 2016 sampai dengan bulan Desember 2017.

"Setelah pelimpahan tinggal menunggu jadwal sidang," ujarnya.

Baca Juga: JMS Kejari Purbalingga, Jaksa Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Riyanto didakwa primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Purbalingga menangkap Riyanto pada akhir tahun lalu setelah terbukti mengkorupsi pengelolaan Dana Desa (DD) di tahun 2021. Pelaku berinisial BR (55) merupakan Kasi Pemerintahan, Desa Galuh Kecamatan Bojongsari. Pelaku melakukan aksinya sejak 2016 sampai 2020, dengan total kerugian senilai Rp 110.338.525,-.***(LTM).

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x