Sidang Dugaan Kasus Korupsi Mantan Camat Purbalingga Terus Bergulir, JPU Tuntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

- 25 Januari 2022, 20:38 WIB
Tangkapan layar, sidang dugaan tindak pidana korupsi mantan camat Purbalingga dilakukan secara daring, Selasa 25 Januari 2022.
Tangkapan layar, sidang dugaan tindak pidana korupsi mantan camat Purbalingga dilakukan secara daring, Selasa 25 Januari 2022. /Dok. Kejaksaan Negeri Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan camat Purbalingga, Raharjo Minulyo terus bergulir.

Sampai saat ini, sidang sudah masuk tahap tuntutan. JPU Kejari Purbalingga Fahmi Idris, menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

"Terdakwa dituntut hukuman 1 tahun 8 bulan penjara,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana.

Baca Juga: Viral! Video Hujan Deras Disertai Angin Puting Beliung Porak Porandakan Bangunan di Babakan Purbalingga

Dalam berkas tuntutannya, JPU menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa diancam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ditambah dengan denda Rp50 juta, subsidiar 3 bulan kurungan,” katanya.

Baca Juga: Ini Dia Fitur yang Dimiliki Whatsapp Aero, Salah Satunya Tersedia Berbagai Tema dan Sticker Gratis

Disampaikan, terdakwa juga telah mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp110.115.446.

"Uang titipan dari terdakwa pada rekening Kejaksaan Negeri Purbalingga di Bank BNI Cabang Purbalingga, diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara, sebesar Rp120.000.000," terangnya.

Baca Juga: Tabrakan Motor di Pengadegan Purbalingga, Pengendara Dilarikan Rumah Sakit

Jaksa juga menyampaikan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp194.850.524.

Fengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak punya harta benda diganti penjara 1 tahun," ungkapnya.

Baca Juga: Tahun Ini Aparatur Desa di Purbalingga Bisa Gajian Bulanan

Terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kecamatan Purbalingga, tahun 2017 sampai 2020 yang mengakibatka kerugian negara Rp424.965.970.

Pada saat proses penyidikan di Kejari Purbalingga, terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp110.115.446 ke kas daerah dan menitipkan saat sidang sebesar Rp120 juta.

“Sidang selanjutnya pada Selasa 8 Februari 2022 dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa,” tutupnya.***

 

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x