Dindukcapil Purbalingga Imbau Masyarakat Taati Aturan Protokol Kesehatan

- 14 April 2020, 15:05 WIB
WARGA berkerumun ketika mngurus surat kependudukan di Dindukcapil Purbalingga, selasa (14/4).
WARGA berkerumun ketika mngurus surat kependudukan di Dindukcapil Purbalingga, selasa (14/4). /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Puebalingga - Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona, sudah memberikan anjuran agar masyarakatnya tetap berada di rumah saja.

Bahkan aturan protokol kesehatan menjadi kewajiban untuk diterapkan, sehingga diharapkan adanya kesadaran masyarakat dalam menjaga diri dari bahaya Covid-19.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dindukcapil ), M Fathurrahman menyampaikan, bahwa masyarakat yang akan mengurus surat - surat kependudukan diharapkan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan Dana Bansos Cair Pekan Ini

"Setiap hari masyarakat yang datang untuk mengurus surat kependudukan cukup banyak, sehingga kami harus melayani dengan baik, dan tetap memberikan imbauan, agar mereka tidak berkerumun di halaman depan, dan harus menggunakan masker, serta menjaga jarak satu sama lain, "kata Fatthur, di kantor Dindukcapil Purbalingga, selasa (14/4).

Ia menerangkan, sebenarnya Dindukcapil sudah memberikan ketermudahan kepada masyarakat untuk mengurus KTP, kartu keluarga, KAI, dan lain sebagainya.

Menurutnya, dimasa pendemi Covid-19 sekarang ini, masyarakat bisa mengurus segala hal menyangkut surat kependudukan melalui online, tanpa perlu datang ke kantor Dindukcapil.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Bantu Warga Jateng Yang Masih Berada Diperantauan

"Untuk mengurus surat - surat kependudukan, masyarakat Purbalingga bisa mengaksesnya melalui website optima.purbalinggakab.go.id," ujarnya.

Sedangkan bagi masyarakat yang ingin mengakses melalui whatsapp, bisa menggunakan nomer yang disesuaikan dengan kebutuhannya.

Berikut no Whatsapp yang bisa diakses masyarakat :

Baca Juga: Pendaftaran Program Kartu Prakerja Dibuka, Simak Caranya !

1. Kartu keluarga dan surat pindah melalui nomer 085293020869

2. Perbaikan akta kelahiran melalui nomer 085385158340.

3. Akta kelahiran dan akta lainnya melalui nomer 085293019084.

Baca Juga: Tidak Hanya Ciu, Minuman Cap Tikus Akan Dijadikan Handsanitizer

4. Update data BPJS, Bank, dan instansi lainnya melalui melalui nomer 082138604905

5. Pengajuan ktp dan KIA bisa diakses melalui nomer 085293208501.

Fathurrahman menambahkan, apabila surat - surat yang dibutuhkan sifatnya sangat mendesak, masyarakat bisa langsung datang ke Dindukcapil.

Baca Juga: Terapkan PSBB, Mufida Ajak Warga DKI Patuhi Arahan Gubernur

"Apabila ada surat - surat yang pembutuhannya sangat mendesak, masyarakat boleh datang dan mengurusnya secara langsung atau tatap muka ke Dindukcapil Purbalingga, namun harus mentaati aturan protokol kesehatan yang berlaku,"pungkasnya.(*)

 

 

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x