Terdakwa Kasus Penganiayaan Saat Pertandingan Sepak Bola Tarkam di Purbalingga Divonis Bebas

- 19 Februari 2022, 00:46 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan saat pertandingan sepak bola tarkam di Purbalingga divonis bebas.
Terdakwa kasus penganiayaan saat pertandingan sepak bola tarkam di Purbalingga divonis bebas. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Terdakwa kasus penganiayaan saat pertandingan sepak bola tarkam divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Jumat 18 Februari 2022.

Sidang dipimpin oleh Mochamad Umaryaji yang menyatakan Teguh Fajar Romadhon warga Bobotsari Purbalingga bebas tidak bersalah.

Baca Juga: Diceraikan Istri, Seorang Pria di Purbalingga Bakar Barang Mantan Istrinya

Sementara Apri Setyo Kurniawan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 3 bulan 2 hari.

"Apri langsung dinyatakan bebas, karena vonis yang diterima dipotong masa tahanan. Terdakwa sudah menjalani masa tahanan 3 bulan 2 hari," kata Pengacara kedua terdakwa Aan Rohaeni.

Baca Juga: Cetak Ribuan Content Creator, PRMN dan KNPI Jabar Jalin Kolaborasi Pelatihan Literasi Digital

Lebih lanjut Aan Rohaeni menyampaikan, kasus ini menjadi pelajaran berharga buat penyidik untuk bekerja secara profesional dan tidak asal menahan seseorang.

"Terlebih, kepada masyarakat yang tak berpunya," katanya.

Baca Juga: Purbalingga Gandeng Banyumas dan Pemalang Masbalang Kembangkan Pariwisata di Jateng Barat

Ayah dari Teguh Fajar Ramadhan, Juharno mengaku sangat bersyukur atas vonis tersebut.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x