Transparansi Data Penerima Bansos, Bupati Tiwi : Itu Hak Publik dan Diatur Dalam Undang-Undang

- 13 Mei 2020, 17:56 WIB
DATA penerima Bansos JPS terpasang  di balaidesa Kutasari./dok humas pbg
DATA penerima Bansos JPS terpasang di balaidesa Kutasari./dok humas pbg /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, SE, B.Econ, MM meminta kepada seluruh kepala desa dan kepala kelurahan untuk memasang daftar nama, dan alamat penerima bantuan sosial (Bansos) Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi warga yang terdampak covid-19.

“Transparansi data penerima Bansos JPS merupakan bagian dari hak publik yang diatur undang-undang. Transparansi ini juga untuk menjaga trust (kepercayaan) rakyat terhadap pemerintah, dan juga kepercayaan antar instansi pemerintah maupun antar masyarakat sendiri,” kata Bupati Tiwi, disela-sela pemantauan penyaluran Bansos Tunai (BST) dari Kementerian Sosial di sejumlah wilayah, Rabu (13/5).

Penerima BST di Purbalingga tercatat 25.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang tersalurkan ke sejumlah.lokasi di Purbalingga, diantarnya, Kelurahan Bancar, Kecamatan Purbalingga, Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Desa Karangjambe, Kecamatan Padamara, dan Desa/Kecamatan Kutasari.

Baca Juga: Berita Baik, Bantuan Sosial Tunai Dari Kementerian Sosial Disalurkan per Senin 11 April

Ia menyampaikan, dalam suasana krisis wabah corona saat ini, rakyat yang terdampak covid-19 sangat masif, maka keterbukaan akan data bantuan sosial menjadi sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Dengan transparansi data itu, masyarakat bisa mengkoreksi jika ada tetangganya yang dinilai mampu tetapi menerima bantuan, begitu pula jika ada warga tidak mampu yang belum terdata, bisa dilaporkan ke pihak pemerintah desa atau kelurahan setempat,” ujarnya.

Menurut Tiwi, para perangkat desa dalam menyeleksi penerima bantuan mengutamakan skala prioritas, dan diharapkan, jangan ada perangkat desa yang ikut dimasukan sebagai penerima bantuan sosial, yang akibatnya bisa memicu ketidakpercayaan masyarakat ke pemerintah desa setempat.

Baca Juga: Kabar Baik, Simak! Bantuan Apa Saja Yang Akan Diterima Warga Purbalingga

“Hasil pemantauan tadi, semua penerima BST senilai Rp 600 ribu,’ semuanya belum pernah menerima bantuan sosial regular seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Mereka benar-benar dari keluarga tidak mampu yang terdampak ekonominya seperti tukang becak, buruh bangunan, pedagang kecil, penggarap sawah, janda tua tanpa pekerjaan, dan profesi lainnya,” bebernya.

Selain itu, bagi warga yang belum terdaftar di BST, dan merasa tidak mampu, agar segera menghubungi pihak desa, dikarenakan masih ada bantuan lain seperti, JPS provinsi, dan JPS kabupaten berupa sembako, serta JPS dari Dana Desa berupa uang tunai.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Humas Protokol Kabupaten Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x