Transparansi Data Penerima Bansos, Bupati Tiwi : Itu Hak Publik dan Diatur Dalam Undang-Undang

- 13 Mei 2020, 17:56 WIB
DATA penerima Bansos JPS terpasang  di balaidesa Kutasari./dok humas pbg
DATA penerima Bansos JPS terpasang di balaidesa Kutasari./dok humas pbg /Tim Lensa Purbalingga/

“Jika ada yang terlewatkan dan merasa tidak mampu untuk menghubungi perangkat desa. Namun, jika merasa sudah mampu untuk tidak mengajukan diri. Atau jika sudah mampu dan masih masuk di daftar penerima, sebaiknya mengembalikan bansos itu,” kata Tiwi.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Selalu Bermasalah, KPK harus pastikan DTKS valid !

Sementara itu, salah satu penerima Bansos Slamet Sangsiono, mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada pemerintah karena mendapat bantuan sosial berupa uang tunai Rp 600 ribu.

“Sejak ada corona, tidak ada pekerjaan sama sekali. Saya tidak ada pendapatan sepeserpun. Untuk hidup sehari-hari, sementara dari hasil kebun dan hutang di warung tetangga. Untung ini saya dapat bantuan, bisa untuk menutup kebutuhan makan sehari-hari,” ujarnya.(*)

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Humas Protokol Kabupaten Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah