Bansos Tidak Tepat Sasaran, Pemkab Purbalingga Buka Layanan Khusus Layani Aduan

- 13 Mei 2020, 18:41 WIB
BUPATI Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi./dok humas pbg
BUPATI Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi./dok humas pbg /Tim Lensa Purbalingga/

Namun, ketika terjadi salah sasaran atau harus dicoret, mekanismenya melalui usulan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah pusat.

Baca Juga: Kabar Baik, Simak! Bantuan Apa Saja Yang Akan Diterima Warga Purbalingga

Diakuinya, Pemerintah kabupaten tidak bisa serta merta mencoret penerima bantuan pusat.

“By name dan by address dari pusat, sehingga kalaupun kita akan mencoret, sudah barang tentu ini harus diusulkan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat,” bebernya.

Selain itu, nomor hotline tersebut juga akan digunakan untuk pengaduan semua program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19, baik pengaduan program BST, BPNT maupun program perluasan sembako, JPS Provinsi, JPS Kabupaten dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa.

Baca Juga: Kabar Baik, BI Berikan Bantuan 500 Paket Sembako Untuk Para PKL Di Purbalingga

“Warga masyarakat yang belum menerima bantuan, saya mohon bersabar. Karena bantuan dalam rangka Covid-19 bentuknya bervariasi bahkan ada 5 macam. Yakni Program BPNT atau perluasan sembako, BST, JPS Provinsi, JPS Kabupaten dan kelima BLT yang sumbernya dari Dana Desa,” kata Tiwi.

Sementara daftar penerima akan ditayangkan di portal resmi pemerintah di www.Purbalinggakab.go.id, dan kedepan, rencananya akan dipasang secara fisik di balai desa/kelurahan.

Sampai saat ini, bantuan yang sudah cair baru BST yang berasal dari Kemensos RI, senilai Rp 600 ribu/KK/bulan, akan diterima oleh warga kurang mampu sebanyak 3 bulan.

Baca Juga: 341 Paket Bantuan Sembako Disalurkan Untuk 3 Wilayah Di Purbalingga

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Humas Protokol Kabupaten Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x