Bansos Tidak Tepat Sasaran, Pemkab Purbalingga Buka Layanan Khusus Layani Aduan

- 13 Mei 2020, 18:41 WIB
BUPATI Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi./dok humas pbg
BUPATI Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi./dok humas pbg /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga – Pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) dibeberapa tempat di Purbalingga, oleh masyarakat dinilai tidak tepat sasaran.

Oleh sebab itu, Pemkab Purbalingga membuka hotline khusus pengaduan terkait masalah BST.

Masyarakat dapat langsung mengadu dan menghubungi nomor hotline pengaduan di 08164288796 (Warsono) dan 085747772300 (Rofiqi).

Baca Juga: Transparansi Data Penerima Bansos, Bupati Tiwi : Itu Hak Publik Dan Diatur Dalam Undang-undang

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi di pendopo Dipokusumo sesaat sebelum melakukan pantauan penyaluran BST di sejumlah desa mengatakan, bila masyarakat menemukan adanya BST yang dianggap tidak tepat sasaran, diminta untuk langsung menghubungi nomor hotline tersebut, agar dapat dilacak dan dilakukan peninjauan di lokasi.

Dalam pengaduan tersebut, diharapkan untuk mencantumkan pula identitas, alamat lokasi dan alasan dianggap tidak tepat sasaran.

Tim khusus akan mendatangi dan memeriksa kembali untuk memastikan kebenaran layak tidaknya menerima bantuan.

Baca Juga: Berita Baik, Bantuan Sosial Tunai Dari Kementerian Sosial Disalurkan per Senin 11 April

“Kami juga minta nama serta alamat lengkap orang yang menurut bapak ibu dianggap tidak layak menerima bantuan. Sehingga ada tim khusus yang akan melakukan crosscheck langsung dan bila terbukti, yang bersangkutan akan diusulkan ke Kemensos agar nama tersebut dicoret dari daftar penerima bantuan,” kataTiwi.

Pemerintah pusat, lanjutnya, memberikan bantuan beserta daftar nama penerima sekaligus, seperti Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) perluasan sembako.

Namun, ketika terjadi salah sasaran atau harus dicoret, mekanismenya melalui usulan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah pusat.

Baca Juga: Kabar Baik, Simak! Bantuan Apa Saja Yang Akan Diterima Warga Purbalingga

Diakuinya, Pemerintah kabupaten tidak bisa serta merta mencoret penerima bantuan pusat.

“By name dan by address dari pusat, sehingga kalaupun kita akan mencoret, sudah barang tentu ini harus diusulkan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat,” bebernya.

Selain itu, nomor hotline tersebut juga akan digunakan untuk pengaduan semua program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19, baik pengaduan program BST, BPNT maupun program perluasan sembako, JPS Provinsi, JPS Kabupaten dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa.

Baca Juga: Kabar Baik, BI Berikan Bantuan 500 Paket Sembako Untuk Para PKL Di Purbalingga

“Warga masyarakat yang belum menerima bantuan, saya mohon bersabar. Karena bantuan dalam rangka Covid-19 bentuknya bervariasi bahkan ada 5 macam. Yakni Program BPNT atau perluasan sembako, BST, JPS Provinsi, JPS Kabupaten dan kelima BLT yang sumbernya dari Dana Desa,” kata Tiwi.

Sementara daftar penerima akan ditayangkan di portal resmi pemerintah di www.Purbalinggakab.go.id, dan kedepan, rencananya akan dipasang secara fisik di balai desa/kelurahan.

Sampai saat ini, bantuan yang sudah cair baru BST yang berasal dari Kemensos RI, senilai Rp 600 ribu/KK/bulan, akan diterima oleh warga kurang mampu sebanyak 3 bulan.

Baca Juga: 341 Paket Bantuan Sembako Disalurkan Untuk 3 Wilayah Di Purbalingga

BST ini, disalurkan ke desa-desa melalui Kantor Pos, dan ditargetkan penyaluran BST ini selesai secara keseluruhan untuk Kabupaten Purbalingga pada 21 Mei 2020 mendatang.(*)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Humas Protokol Kabupaten Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x