Lensa Purbalingga - Mantan Camat Purbalingga, Raharjo Minulyo dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Semarang, Selasa 1 Maret 2022.
Putusan Majelis Hakim kepada mantan Camat Purbalingga lebih berat dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Raharjo Minulyo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman dalam dakwaan subsidiair penuntut umum," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana, dalam siaran tertulisnya.
Mantan Camat Purbalingga selain diberi hukuman penjara, terdakwa juga diminta membayar denda senilai Rp 200 juta rupiah.
"Jika tidak dibayarkan, akan diganti hukuman penjara selama 3 bulan. Begitu juga dengan uang pengganti senilai Rp189.065.422,, jika tidak bisa dibayarkan diganti penjara 1 bulan," ungkapnya.
Baca Juga: Satpol PP Purbalingga Amankan Pengemis Dengan Membawa Anak Bayi
Diketahui terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kecamatan Purbalingga, dari tahun 2017 sampai 2020.
Terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp424.965.970.
Baca Juga: Penyaluran Bansos Tunai Kepada KPM di Purbalingga Sebagian Diganti Beras, Ini Tanggapan Dinsos