Guru SMP di Purbalingga Cabuli Tujuh Siswinya Terancam 15 Tahun Penjara

- 9 Maret 2022, 20:40 WIB
Tersangka pencabulan terhadap tujuh siswinya saat sedang menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskirm Polres Purbalingga.
Tersangka pencabulan terhadap tujuh siswinya saat sedang menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskirm Polres Purbalingga. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Seorang Guru SMP Negeri di Purbalingga yang mencabuli tujuh siswinya terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan saat konferensi pers di halaman Mapolres, Selasa 8 Maret 2022.

Baca Juga: Guru SMP Cabuli Tujuh Muridnya di Purbalingga Terinspirasi Film Kartun Adegan Dewasa

Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

"Serta pasal 32 UU RI nomor 44 tentang pornografi. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Purbalingga.

Baca Juga: Guru SMP di Purbalingga Cabuli Tujuh Muridnya Ada Yang Sampai Dua Kali di Sekolahan

Tidak hanya itu, tersangka juga ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga kependidikan.

"Selain itu, tersangka juga diancam denda paling banyak Rp 5 miliar," ungkapnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Purbalingga Hari Ini, Rabu 9 Maret 2022 Pagi Berawan, Siang hingga Malam Turun Hujan

Diberitakan sebelumnya, seorang guru SMP di Purbalingga yang melakukan pencabulan kepada tujuh muridnya mengaku terinspirasi film kartun online adegan dewasa.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah