Langkah Bawaslu Purbalingga terhadap 23 ASN Dindikbud, Berbuntut Pengaduan ke DKPP

- 4 Juni 2020, 12:30 WIB
KUASA Hukum sejumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) Purbalingga, DR Endang Yulianti SH MH./dok pribadi
KUASA Hukum sejumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) Purbalingga, DR Endang Yulianti SH MH./dok pribadi /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga – Aksi dukungan 23 ASN dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purbalingga kepada salah satu calon kepala daerah yang akan berkontestasi dalam Pilkada 2020 ini, akhirnya berbuntut saling lapor.

Ke 23 ASN tersebut telah diperiksa oleh Bawaslu Purbalingga, yang kemudian dilanjutkan dengan mengirimkan rekomendasi hasil pemeriksaannya ke Komisi ASN.

Namun, langkah-langkah yang telah dilakukan Bawaslu, dengan merekomendasikan pengadu (para ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dinilai telah melanggar kode etik.

Baca Juga: Pasangan Tiwi-Dono Masih Tunggu Penantang di Pilkada Purbalingga

Kuasa Hukum sejumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) Purbalingga, DR Endang Yulianti SH MH mengatakan, Bawaslu Purbalingga telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP RI No. 02 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu, melanggar prinsip integritas, profesionlisme.

“Jadi kami menilai, Bawaslu Purbalingga melanggar prinsip integritas dan profesionalisme,” kata Endang, pada Rabu (3/6).

Ia kemudian melaporkan ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: Gelar ITK-O, Polres Purbalingga Gandeng Unsoed Purwokerto

“Pengaduan yang kami laporkan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota Bawaslu Purbalingga dalam menangani ASN. Laporan telah kami sampaikan hari Selasa (2/6) kemarin dengan tanda terima dokumen 01-02/SE-02/VI/2020 tanggal 2 Juni 2020 ,” bebernya.

Diungkapkan Endang, aduan terkait temuan no. 04/TM/PB/Kb/14.26/V/2020 tanggal 14 Mei 2020 dan hasil kajian atas temuan aquo tanggal 19 Mei 2020 yang telah pula direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca Juga: Ratusan Kendaraan dari Luar Kota Cimahi Langgar Ketentuan Mudik

“Pengadu adalah bukan ASN, namun oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga dilaporkan dan dinyatakan telah melanggar terhadap netralitas ASN, dan telah direkomendasikan pula kepada KASN. Sedangkan Pengadu lainnya menyatakan tidak mengikuti kegiatan yang dianggap Bawaslu Purbalingga sebagai pelanggaran netralitas ASN, namun turut pula dinyatakan telah melanggar netralitas ASN dan telah pula direkomendasikan kepada KASN,” jelas Endang.

Ia juga menilai, Bawaslu telah melanggar Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga: Terjaring Razia Masker, 23 Orang Nginap Gratis di Gedung Korpri

Dalam peraturan itu antara lain, mengatur bahwa pengawasan dilaksanakan pada setiap tahapan, dan atas temuan/laporan tersebut harus memenuhi syarat materiil dan syarat formil untuk dapat diterima yang kemudian ditindak lanjuti pada tahapan berikutnya.

“Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga telah melanggar Perbawaslu nomor 6 tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan POLRI, yang pada pokoknya mengatur bahwa Bawaslu melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya melakukan pengawasan adalah dilaksanakan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu,” tandasnya.(*)

Baca Juga: New Normal, Jusuf Kalla: Sebaiknya Tempat Ibadah Dibuka Lebih Dulu

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x