Wajib Punya Izin, Begini Cara Pelaku Usaha Mengajukan Izin UMK Secara Online

- 15 Maret 2022, 10:45 WIB
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi melihat kerajinan benang antihan menggunakan Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM) di Desa Tumanggal Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi melihat kerajinan benang antihan menggunakan Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM) di Desa Tumanggal Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga /Teguh Priyatno/

Lensa Purbalingga - Perizinan usaha merupakan hal wajib yang harus dipenuhi pelaku usaha. Oleh karena itu, seyogyanya segera daftarkan usaha Anda secara legal

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini dapat membuat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online melalui Online Single Submission (OSS).

Dengan adanya IUMK, nantinya pelaku usaha lebih mudah menjalin kerja sama. Kepemilikian IUMK tersebut bisa memberikan kepercayaan bagi rekan atau calon partner bisnisnya serta sebagai kekuatan usaha. Selain itu, manfaat IUMK juga untuk memberi nilai tambah untuk akses permodalan.

Baca Juga: Ternyata, Dulu Pernah Ada Pabrik Gula dan Tembakau Terbesar di Purbalingga

Sebab, IUMK merupakan salah satu dokumen untuk pengajuan pinjaman modal usaha di bank. Proses membuat izin usaha mikro kecil secara online dapat dilakukan melalui website resmi OSS.

Untuk bisa mengakses OSS, Anda harus terlebih dahulu membuat akun OSS. Berikut cara membuat akun OSS dan mengajukan izin UMK.

Cara membuat akun OSS

Kunjungi website https://www.oss.go.id/pas/ Klik tombol 'Daftar' di kanan atas dan isi data yang dibutuhkan Masukan kode captcha, klik tombol daftar di bawah Cek e-mail dan buka e-mail registrasi dari OSS, tekan tombol 'Aktivasi'

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 15 Maret 2022: Leo Jangan Terlalu Berharap, Sagitarius Diliputi Perasaan Tak Nyaman

Setelah sudah memiliki akun OSS, masuk ke tahap kedua dan mengisi data. Caranya, cek e-mail verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan, salin atau copy password tersebut Setelah memiliki akun OSS, Anda sudah bisa memulai proses untuk mengajukan izin UKM.

Berikut cara mengajukan izin UMK seperti dikutip dari laman oss.go.id:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier Besok 15 Maret 2022: Gemini Dihantam Stres, Cancer Banyak Tekanan Kerja

Cara mengajukan izin UMK Login di websita OSS melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil

Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya (Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol

Baca Juga: Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia Cabang Banyumas Peringati Hari Ginjal Sedunia

Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya

Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol

Selanjutnya Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok 15 Maret 2022: Aries Kendalikan Ego! Taurus Komunikasi Berjalan Mulus

Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR. Proses izin komersial/operasional Bila Anda membutuhkan Izin Komersial/Operasional

Anda dapat memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda -> klik tombol Pilih NIB.

Baca Juga: Batuk dan Tenggorokan Gatal Hilang Dalam 5 Menit dengan Minuman Herbal Ini

Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda -> klik tombol Pilih Kegiatan Usaha Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional

Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan Klik tombol Lanjut dan Simpan.

Baca Juga: 5 Manfaat Lada bagi Kesehatan, Salah Satunya Mampu Redakan Rasa Nyeri

Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

 

 

Editor: Teguh Priyatno

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x