Perangkat Desa Galuh Purbalingga Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Atas Dugaan Kasus Korupsi

- 21 Maret 2022, 23:02 WIB
Perangkat Desa Galuh Purbalingga Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Atas Dugaan Kasus Korupsi.
Perangkat Desa Galuh Purbalingga Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Atas Dugaan Kasus Korupsi. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Riyanto perangkat Desa Galuh, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga dinyatakan terbukti dan meyakinkan bersalah, melakukan tindakan pidana korupsi.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2016-2017 di Desa Galuh, Purbalingga ini dituntut hukuman 1 tahun 9 bulan. Hukuman itu dikurangi masa tahanan.

Hal tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Mugiono Kurniawan SH di hadapan Ketua Majelis Hakim Arkanu SH MHum saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 21 Maret 2022.

Baca Juga: Sejumlah Rumah Warga Kelurahan Bancar Purbalingga Gugur Diterjang Derasnya Sunagau Klawing

Tidak hanya itu, JPU Kejari Purbalingga juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta, jika tidak dipenuhi maka diganti kurungan selama tiga bulan.

"JPU juga menuntut tersangka membayar uang pengganti senilai Rp 104.769.025. Jika sebulan setelah setelah putusan tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita," kata Kasi Intel Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana SH, melalui siaran tertulis, Senin petang.

Baca Juga: Bangga! Knalpot Purbalingga Tarik Perhatian Pengunjung MotoGP 2022 di Mandalika

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Purbalingga menangkap Riyanto pada akhir tahun lalu setelah terbukti mengkorupsi pengelolaan Dana Desa (DD) di tahun 2021.

Pelaku berinisial BR (55) merupakan Kasi Pemerintahan, Desa Galuh Kecamatan Bojongsari.

Pelaku melakukan aksinya sejak 2016 sampai 2020, dengan total kerugian senilai Rp 110.338.525,-.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x