Lensa Purbalingga - Bulan Juni 2022, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai.
Hal ini mendasarkan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa tahapan Pemilu harus dilakukan paling lambat 22 bulan sebelum pemungutan suara dilakukan.
Baca Juga: Masa Jabatan Tiwi - Dono Jadi Perdebatan. Apakah 2021-2024 atau 2021-2026, Ini Penjelasannya...
Timeline yang telah ditetapkan dan disepakati pihak terkait tentang pelaksanaan Pemilu 2024, pemungutan suara akan dilakukan pada Februari 2024
“Paling lambat Juni 2022,” kata Komisioner KPU periode 2017-2022 Pramono Ubaid Tanthowi saat menyampaikan materi pada acara sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) yang diselenggarakan Kemendagri dan ikuti secara virtual oleh semua Pemda di Indonesia, Rabu 23 Maret 2022).
Baca Juga: Kemenangan Tiwi-Dono Mengulang Sejarah di Pilkada Tahun 2000
Sehingga lanjuntnya, semua pihak terkait harus sudah mulai bersiap-siap. Hal teknis seperti verifikasi Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu harus sudah dipersiapkan karena jadwal pendaftaran Parpol yaitu Agustus 2022 mendatang
Hal-hal teknis tentang aturan kepesertaan Parpol pada hajat demokrasi lima tahunan tersebut harus dipahami dengan baik.
Baca Juga: Besok Tiwi - Dono Ditetapkan Pemenang Pilkada Purbalingga, Cabup Oji Ucapkan Selamat