Lensa Purbalingga - Su (41) seorang sopir warga Desa Bakeraksa, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga ditangkap Polisi.
Sopir tersebut ditangkap Polisi karena mencuri HP di tempat laundry wilayah Kelurahan Penambongan, Purbalingga.
"Tersangka kita tangkap 12 Maret 2022 berikut barang buktinya," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbacov, Jumat 25 Maret 2022.
Baca Juga: Lepas Kontingen Pesta Siaga Kwarda Jawa Tengah Bimwil Banyumas, Ini Pesan Ka Mabicab Purbalingga
Penangkapan tersangka berawal adanya laporan korban, Agus Supriyatin warga Penambongan Purbalingga, 7 Maret 2022.
Adanya laporan tersebut Polisi kemudian melakukan pemeriksaan di TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Baca Juga: BPIP dan Pangdam V/Brawijaya Perkuat Kolaborasi Bumikan Pancasila
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku pencurian berhasil diidentifikasi dan dilakukan penangkapan.
"Dari hasil penangkapan kita amankan barang bukti telepon genggam milik korban," jelasnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Purbalingga Hari Ini, Jumat 25 Maret 2022