Lensa Purbalingga - Siaran TV Analog akan dihentikan bertahap mulai 30 April 2022 mendatang, tidak terkecuali di Kabupaten Purbalingga.
Beralihnya TV Analog ke digital berdampak pada harus dilakukannya penyediaan perangkat seperti Set Top Box.
Set Top Box sendiri adalah sebuah perangkat pendukung bagi TV yang belum memenuhi syarat digital atau TV lama yang ada di masyarakat.
Baca Juga: Dinkes Purbalingga Gelar Vaksinasi Malam Hari di Masjid Usai Tarawih
Sebagai konsekuensi, pemerintah memberikan alat bantu berupa Set Top Box gratis kepada masyarakat tidak terkecuali di Purbalingga.
Dalam hal ini, Dinkominfo Purbalingga memastikan akan memberi bantuan Set Top Box bagi warga yang kurang mampu.
“Dari informasi yang kami peroleh, penyaluran Set Top Box akan si Purbalingga akan disalurkan sebelum 30 April 2022,” kata Kepala Dinkominfo Purbalingga, Jiah Palupi, Jumat malam 8 April 2022.
Lebih lanjut Jiap Palupi meyampaikan, untuk mendapatkan Set Top Box gratis masyarakat bisa mendapatkan dengan cara mengajukan permintaan.
Caranya, bisa dengan mengunjungi website dtks.kemensos.go.id, pilih tanda garis tiga pada pojok kanan atas, dan pilih menu CEK PENERIMA BANSOS.