Kasus Korupsi, Perangkat Desa Galuh Purbalingga Divonis 2 Tahun Penjara

- 11 April 2022, 17:42 WIB
Ilustrasi, Kasus Korupsi, Perangkat Desa Galuh Purbalingga Divonis 2 Tahun Penjara.
Ilustrasi, Kasus Korupsi, Perangkat Desa Galuh Purbalingga Divonis 2 Tahun Penjara. /Pixabay.

Lensa Purbalingga - Proses penanganan kasus tindak pidana korupsi keuangan di Desa Galuh, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga telah diputuskan.

Riyanto, perangkat Desa Galuh Kecamatan Bojongsari Purbalingga, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi.

Perangkat Desa Galuh Purbalingga ini divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa dan Shalat Kabupaten Purbalingga, Selasa 12 April 2022

Putusan itu, lebih berat dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.

Pada sidang sebelumnya, JPU Kejaksaan Purbalingga menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 9 bulan.

"Terdakwa Riyanto divonis 2 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Arkanu SH MHum saat sidang yang dilaksanakan secara daring, Senin siang.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Lengkap dengan Doa Buka Puasa Kabupaten Purbalingga, Senin 11 April 2022

Selain divonis 2 tahun, Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta dan membayar uang pengganti senilai Rp 104.769.025.

"Terdakwa juga divonis membayar denda Rp 100 juta," terangnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah