Bupati Purbalingga, Kadindikbud, Kepala SDN 4 Makam dan Kades Digugat Empat Warga, Kenapa?

- 14 April 2022, 20:17 WIB
Ruang persidangan Pengadilan Negeri Purbalingga.
Ruang persidangan Pengadilan Negeri Purbalingga. /Kejaksaan Negeri Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Bupati Purbalingga, Kepala Dindikbud, Kepala SD Negeri 4 Makam, serta Kepala Desa (Kades) Makam, Purbalingga digugat warga.

Bupati, Kadindikbud, Kepala SD Negeri 4 Makam dan Kades Makam digugat terkait lahan tukar guling yang ditempati SD Negeri 4 Makam Purbalingga.

Baca Juga: Berikut Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa dan Shalat Kabupaten Purbalingga, Jumat 15 April 2022

Sedangkan Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negera Kejari Purbalingga, Kris Hadi Widayanto selaku Jaksa Pengacara Negara dalam kasus ini bertindak dan atas nama mewakili tergugat.

"Penggugat yakni empat ahli waris, Soinah, Trisnareja, Puni dan Sugito, yang diwakili oleh Kuasa Hukum Alex Irawan Supriyatmoko,” kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana, Kamis 14 April 2022.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Purbalingga Hari Ini, Kamis 14 April 2022

Kasus ini digugat secara perdata oleh empat ahli waris tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.

Perkara ini, tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.

"Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat, digelar di ruang sidang Cakra, Kamis ini," terangnya.

Baca Juga: Setelah Naik, Tarif Parkir Pasar Segamas Purbalingga Diturunkan, Kenapa? Dinilai Langgar Perda

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah