Sebelumnya, Bupati juga menegaskan, seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah Purbalingga menerima gratifikasi. Pelarangan ini tercantum dalam surat edaran Bupati nomor 180/7664/2022, tangga 20 April 2022.
Para pejabat dan pegawai dilarang menerima, meminta, memberikan hadiah berupa uang, bingkisan/parcel fasilitas maupun pemberiaan lainnya dari/ untuk bawahan, rekan kerja, dan atau rekanan/pengusahan yang berhubungan dengan jabatan, tugas dan pekerjaannya.\Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 28 April 2022: Leo Gelisah, Aquarius Harus Fokus
Jika ada pejabat atau pegawai yang menerima yang berkaitan dengan jabatannya, sesuai dengan surat edaran tersebut harus melaporkan ke unit pengelola gratifikasi (UPG), Cq Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga. Dari lapora itu nantinya akan kami laporkan ke KPK RI.