Lensa Purbalingga - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga dilarang mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 H atau lebaran 2022 menggunakan kendaraan dinas.
“Ada aturannya, yakni dalam Surat Edaran Menteri PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, red) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H,” kata Bupati Tiwi
Baca Juga: Provinsi Jawa Timur Jadi Tujuan Mudik Lebaran 2022 Terbanyak
Dia menambahkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya.
Yakni untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Baca Juga: Akses Jalan Menuju Bandara JBS Purbalingga Bojong-Panican Akan Dilapis Aspal Baru Anggaran 5 Milyar
Meski demikian, Pemkab menurutnya tak lagi mengambil kebijakan untuk memarkirkan kendaraan dinas di kompleks Pendapa atau Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Silahkan tetap diparkir di rumah masing-masing. Tapi kami tegaskan dilarang dipakai untuk mudik,” ujarnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 28 April 2022: Virgo Stres, Pisces Merasa Enggak Puas