6 Kali Dapat WTP, Kabupaten Purbalingga tetap Belum Mendapat DID

- 25 Mei 2022, 19:45 WIB
Sekda Kabupaten Purbalingga, Herni Sulastri saat Sosialisasi dan Penegasan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Operation Room Graha Adiguna, Rabu 25 Mei 2022.
Sekda Kabupaten Purbalingga, Herni Sulastri saat Sosialisasi dan Penegasan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Operation Room Graha Adiguna, Rabu 25 Mei 2022. /Laksa Tiar Makmuria./

Lensa Purbalingga - Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga, Herni Sulastri mengatakan Kabupaten Purbalingga belum mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) meski telah 6 kali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI perwakilan Jataeng.

Hal tersebut, menurut Herni, karena parameter indek tata kelola pengadaan (ITKP) di kabupaten Purbalingga khususnya kategori e-procurement belum masuk kategori B atau Baik.

“Sesuai  Surat Edaran LKPP No 4/2021, indek tata kelola pengadaan minimal baik (B) sebagai aspek indikator antara dalam indeks reformasi birokrasi,” kata Sekda Purbalingga Herni Sulasti, saat Sosialisasi dan Penegasan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Operation Room Graha Adiguna, Rabu 25 Mei 2022.

Baca Juga: Jokowi Sampaikan Pelonggaran Pakai Masker, Wabup Purbalingga: Bukan Berarti Bebas

Padahal, menurut sang Sekda Purbalingga, DID merupakan anggaran penyambung nafas dari pusat untuk Pemda selama menghadapi keterbatasan anggaran dampak dari pandemi Covid-19.

Untuk mencapai kategori baik, Herni menekankan kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan nilai ITKP, minimal dengan fokus pada 5 unsur pembobotan agar nilai ITKP minimal Baik.

“Targetnya dapat angka 85 (baik) dimana tahun lalu hanya tercapai 20,02 (Kurang). Di Jateng, baru ada  1 kabupaten berpredikat baik yakni Pekalongan, kemudian 4 kabupaten berpredikat cukup dan 30 kabupaten/kota predikat kurang,” katanya.

Baca Juga: Hari Buruh, Purbasari Pancuran Mas Purbalingga Bagikan 60.000 Free Pass bagi Pekerja

Dia menargetkan, peningkatan pada penyelenggaraan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), E-Tendering, E-Purchasing, Non E-Tendering dan E-Purchasing serta E-Kontrak.

Selain E-Procurement, kriteria utama lainnya telah dilaksanakan baik seperti raihan opini WTP, APBD tepat waktu, E-Budgeting serta ketersediaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Semua OPD wajib menayangkan Rencana Umum Pengadaan/RUP dalam aplikasi SiRUP, meliputi belanja non pegawai, atk, belanja minum rapat, belanja modal, honorarium, perjalanan dinas, pemeliharaan, paket perencanaan, serta paket pengawasan. Semua OPD yang memiliki anggaran diatas Rp 200 juta juga wajib menerapkan E-tendering,” jelasnya.

Baca Juga: Dinperindag Purbalingga-Inopak Institute Bekali 25 Pelaku IKM Olahan Pangan

Herni juga menargetkan, pada Juni ini Semua OPD wajib menerapkan pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik seperti melalui Bela Pengadaan LKPP, Blangkon Jateng atau e-katalog lokal Purbalingga.

“Rencananya pada Juni 2022 mendatang, Kabupaten Purbalingga akan bergabung dengan Bela Pengadaan Milik Provinsi Jawa Tengah yakni Belanja Langsung Toko Online Jawa Tengah atau Blangkon Jateng,” katanya.

“Semua sudah kita lakukan. Saya hanya ingin semua OPD berkomitmen untuk meningkatkannya menjadi lebih baik,” katanya.

Baca Juga: Ternyata, Kerugian Negara Terkait Jembatan Merah Purbalingga Sebesar Rp 15,3 Milyar

Melalui peningkatan tata kelola pengadaan, Herni Sulasti berharap selain mendapatkan DID pada 2023 mendatang, komitmen para kepala OPD melalui kebijakan pengadaan ini akan mendongkrak nilai Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah