Kapolres Purbalingga Ungkap Kronologi Anak Perempuan yang Sempat Dilaporkan Hilang Ternyata Disekap

- 27 Mei 2022, 20:47 WIB
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Jhoni Kurniawan.
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Jhoni Kurniawan. /Kurniawan./

Baca Juga: Ini Jawabannya Kenapa Banyumas, Banjarnegara Lebih Tua dari Purbalingga!

Meski demikian, kami terapkan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 27 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 KUHP.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.***

 

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah