Baca Juga: Ini Jawabannya Kenapa Banyumas, Banjarnegara Lebih Tua dari Purbalingga!
Meski demikian, kami terapkan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 27 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.***