Lensa Purbalingga - Sebanyak 9 Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kabupaten Purbalingga ditertibkan Satpol PP karena langgar perda.
9 orang PKL yang melanggar perda yaitu, 3 orang PKL di lingkar selatan alun-alun dan 6 orang PKL di jalan lingkar Gor Goentoer Darjono Purbalingga.
"Para PKL ini melanggar Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga," kata Kabid Tibumtranmas Satpol PP Purbalingga, Sutriono, Sabtu 28 Mei 2022.
Baca Juga: Mencari Arti Kebahagiaan, Sudahkah Kamu Mendapatkannya
Sutriono menyampaikan, pedagang PKL yang melanggar diberikan sanksi sesuai perda dan perkada berupa teguran lisan dan teguran tertulis.
"Sesuai perda dan perkada berupa teguran liaan dan tertulis," ungkapnya.
Selain melakukan penertiban, Sutriono mengatakan kegitan ini juga mengatur dan menempatkan PKL yang berjualan di lokasi parkir GOR Goentoer Darjono sebelah utara.
Sebanyak 18 orang PKL disesuaikan penataannya agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (tibumtranmas).
"Tujuan dari kegiatan ini adalah mewujudkan kepatuhan hukum dan meningkatkan disiplin masyarakat terhadap Peraturan Daerah," terangnya.