Langgar Perda, 9 PKL di Purbalingga Ditertibkan

- 29 Mei 2022, 09:23 WIB
Satpol PP Purbalingga saat menertibkan PKL di lingkar selatan alun-alun Purbalingga.
Satpol PP Purbalingga saat menertibkan PKL di lingkar selatan alun-alun Purbalingga. /Kurniawan./

Baca Juga: Jembatan Merah Purbalingga Dibangun Era Tasdi-Tiwi dan Belum Bisa Difungsikan, Ini Tanggung Jawab Siapa?

Sutriono menambahkan, peraturan tersebut juga diatur pada Perbup Purbalingga Nomor 94 Tahun 2019 tentang Penataan dan Penunjukan Lokasi Sebagai Tempat Berjualan Bagi PKL di Kec. Purbalingga.

"Sehingga hal ini diharapkan dapat minciptakan kesadaran hukum masyarakat terhadap Perda dan Perkada," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah