Sutriono menambahkan, peraturan tersebut juga diatur pada Perbup Purbalingga Nomor 94 Tahun 2019 tentang Penataan dan Penunjukan Lokasi Sebagai Tempat Berjualan Bagi PKL di Kec. Purbalingga.
"Sehingga hal ini diharapkan dapat minciptakan kesadaran hukum masyarakat terhadap Perda dan Perkada," imbuhnya.***