Lensa Purbalingga - Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga hadir untuk melayani masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), jangan lupa untuk menyiapkan surat-surat berikut:
1. Kartu Identitas asli Pemohon Pemilik yang sah
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Ini Menu Pencegah Stunting yang Dimasak Bupati Purbalingga bersama Wakil Walikota Semarang
Untuk diketahui bahwa layanan samsat keliling ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan.
Dengan kata lain tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Berikut Jadwal dan lokasi Samsat Keliling untuk wilayah Purbalingga pada hari ini, Jumat 10 Juni 2022: