Baca Juga: Security di Purbalingga Nekad Curi HP di Tempatnya Bekerja, Ditangkap Polisi
Seperti yang diketahui, Raperda Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum diusulkan oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Purbalingga.
Juru Bicara Komisi IV, Endra Yulianto SE mengungkapkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan PAD.
Baca Juga: Ini Menu Pencegah Stunting yang Dimasak Bupati Purbalingga bersama Wakil Walikota Semarang
Dari PAD inilah, lanjutnya, laju pembangunan dan perekonomian di Purbalingga akan terdongkrak.
Maka dari itu, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Parkir di tepi Jalan Umum dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, perlu diubah.
"Penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum milik Pemerintah Daerah dapat dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga yang berbadan hukum. Penentuan besaran penghasilan yang diterima oleh Pihak Ketiga disesuaikan dengan kesepakatan dalam perjanjian kerjasama. Khusus petugas parkir pada parkir di tepi jalan umum penentuan besaran penghasilan yang diterima diatur oleh pengelola," kata Endra, Rabu, 8 Juni kemarin.***