Bupati Tiwi: Raperda Parkir harus Bisa Menunjukkan Transparansi demi Dongkrak PAD Purbalingga

- 9 Juni 2022, 20:38 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) saat rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Kamis, 9 Juni 2022, di Ruang Rapat DPRD.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) saat rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Kamis, 9 Juni 2022, di Ruang Rapat DPRD. /Laksa Tiar Makmuria./

Baca Juga: Security di Purbalingga Nekad Curi HP di Tempatnya Bekerja, Ditangkap Polisi

Seperti yang diketahui, Raperda Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum diusulkan oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Purbalingga.

Juru Bicara Komisi IV, Endra Yulianto SE mengungkapkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan PAD.

Baca Juga: Ini Menu Pencegah Stunting yang Dimasak Bupati Purbalingga bersama Wakil Walikota Semarang

Dari PAD inilah, lanjutnya, laju pembangunan dan perekonomian di Purbalingga akan terdongkrak.

Maka dari itu, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Parkir di tepi Jalan Umum dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, perlu diubah.

"Penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum milik Pemerintah Daerah dapat dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga yang berbadan hukum. Penentuan besaran penghasilan yang diterima oleh Pihak Ketiga disesuaikan dengan kesepakatan dalam perjanjian kerjasama. Khusus petugas parkir pada parkir di tepi jalan umum penentuan besaran penghasilan yang diterima diatur oleh pengelola," kata Endra, Rabu, 8 Juni kemarin.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah