Lensa Purbalingga - Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga hadir untuk melayani masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan lupa untuk menyiapkan :
1. Kartu Identitas asli Pemohon Pemilik yang sah
STNK asli
Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Ini Lokasi dan Anggaran Lima Ruas Jalan Lagi di Purbalingga yang Saat Ini Sedang Diperbaiki
Untuk diketahui bahwa layanan samsat keliling ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan.
Dengan kata lain tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Baca Juga: Kecelakan di Kalikajar Purbalingga, Pemotor Meninggal Dunia
Pada malam Minggu dan hari Minggu, Samsat Purbalingga juga menerima pelayanan pembayaran PKB.