Lensa Purbalingga - Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga hadir untuk melayani masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan lupa untuk menyiapkan :
1. Kartu Identitas asli Pemohon Pemilik yang sah
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Bayeman Purbalingga, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
Untuk diketahui bahwa layanan samsat keliling ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan.
Dengan kata lain tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Baca Juga: Pembangunan Gor Indoor Purbalingga Mulai Digarap, Lelang Turun Harga 1,8 Miliar dari Nilai Pagu
Berikut Jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Purbalingga pada hari ini, Selasa 14 Juni 2022: