Seorang Pria di Purbalingga Ketahuan Bawa Sabu 0,3 Gram Ditangkap Polisi

- 15 Juni 2022, 16:57 WIB
Seorang Pria di Purbalingga Ketahuan Bawa Sabu 0,3 Gram Ditangkap Polisi.
Seorang Pria di Purbalingga Ketahuan Bawa Sabu 0,3 Gram Ditangkap Polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Baca Juga: Jalur Tengkorak Bayeman Purbalingga, Januari hingga Juni 2022 Sudah Lima Kali Terjadi Kecelakaan

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah