Baca Juga: Jalur Tengkorak Bayeman Purbalingga, Januari hingga Juni 2022 Sudah Lima Kali Terjadi Kecelakaan
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar," pungkasnya.***