Lensa Purbalingga - Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga hadir untuk melayani masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan lupa untuk menyiapkan :
1. Kartu Identitas asli Pemohon Pemilik yang sah
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Untuk diketahui bahwa layanan samsat keliling ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan.
Dengan kata lain tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Baca Juga: 17 Kwarcab Calon Kontingen Jambore Nasional XI Gelar Latihan Gabungan di Purbalingga
Berikut Jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Purbalingga pada hari ini, Senin 27 Juni 2022 :
1. Halaman Kantor Kecamatan Rembang
2. Kantor Kecamatan Kejobong
3. Utara Alun-alun Purbalingga
Pelayanan buka pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Ini Wajib Tahu Bagi Ibu Haml,Simak Penjelasan dr Boyke