Lensa Purbalingga - Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga hadir untuk melayani masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan lupa untuk menyiapkan :
1. Kartu Identitas asli Pemohon Pemilik yang sah
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: KIB Versi Parpol di Purbalingga Disorot Arisha Puteri Braling, Mau Mencalonkan Riza Ardiana?
Untuk diketahui bahwa layanan samsat keliling ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan.
Dengan kata lain tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Baca Juga: Lakpesdam PCNU Purbalingga Gelar Juguran, Ini yang Dibahas
Berikut Jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Purbalingga pada hari ini, Selasa 28 Juni 2022 :
1. Halaman Kantor Kecamatan Karangreja
2. Kantor Kecamatan Kemangkon
3. Utara Alun-alun Purbalingga
Pelayanan buka pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.