Lensa Purbalingga - Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga hadir untuk melayani masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan lupa untuk menyiapkan :
1. Kartu Identitas asli Pemohon Pemilik yang sah
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Tobong Kopra di Kebumen Terbakar, Pemilik Merugi Puluhan Juta Rupiah
Untuk diketahui bahwa layanan samsat keliling ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan.
Dengan kata lain tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Baca Juga: Hore, 1639 Guru PPPK di Purbalingga Akhirnya Terima Gaji
Berikut Jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Purbalingga pada hari ini, Kamis 30 Juni 2022 :
1. Halaman Kantor Kecamatan Kutasari
2. Kantor Kecamatan Karangmoncol
3. Kantor Kecamatan Bobotsari
Pelayanan buka pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB.