Lensa Purbalingga - Satreskrim Polres Purbalingga meringkus residivis pelaku spesialis pencurian rumah kosong berikut barang buktinya.
Pelaku dirungkus pihak kepolisian di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, 30 Juni 2022.
"Pelaku berinisial SR (32) warga Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Kamis 14 Juli 2022.
Baca Juga: PPDI Purbalingga Gelar Turnamen Sepakbola, Ternyata Ini Tujuannya
Diceritakan, pencurian dilakukan tersangka pada Senin pagi 2 Mei 2022 di rumah Nuranto (36) warga Desa Gondang, Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga.
"Pencurian dilakukan saat penghuni rumah sedang melaksanakan salat Idul Fitri," ungkanya.
Baca Juga: Purbalingga Usulkan 4 Sekolah Ikuti Penilaian Adiwiyata Nasional dan Mandiri
Modus yang dilakukan tersangka dengan mendatangi rumah korban yang kosong saat ditinggal salat Idul Fitri.
Kemudian masuk melalui pintu belakang yang tidak dikunci mengambil dua buah handphone dan sejumlah uang tunai.
"Modusnya mendatangi rumah kosong kemudian masuk mengambil handphone dan uang tunai Rp 2 juta," terangnya.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Purbalingga Hari, Jumat 15 Juli 2022
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu unit telepon genggam merk Xiaomi Redmi Note 11, satu telepon genggam lainnya sudah dijual seharga Rp. 600 ribu.
"Untuk uang tunai hasil mencuri sudah habis dipakai tersangka memenuhi kebutuhan sehari-hari," unkapnya.
Baca Juga: MyPertamina di Purbalingga Mulai Agustus, Begini Cara Mendaftarnya
Wakapolres menambahkan bahwa kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.***