Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 4 subsidair Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No 3 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kepada tersangka maksimal dikenakan 20 tahun penjara," pungkasnya.***