Gadaikan Motor Teman Sendiri, Pria di Purbalingga Ditangkap Polisi

- 29 Juli 2022, 16:07 WIB
Warga Desa Desa Galuh Kecamatan Bojongsari ditangkap polisi gelapkan motor milik temannya.
Warga Desa Desa Galuh Kecamatan Bojongsari ditangkap polisi gelapkan motor milik temannya. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Seorang pria bernama, Dodo (40) warga Desa Galuh, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga tega menggadaikan motor temannya sedndiri.

Ia menggelapkan sepeda motor milik temannya yang bernama Johan Riyadi (31) warga se desanya.

"Akibatnya, warga Desa Galuh Purbalingga ini diaporkan Polisi dan saat ini berada dibalik jeruji besi," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Jumat 29 Juli 2022.

Baca Juga: Pedagang PFC Barat Purbalingga Keluhkan Sikap Dinperindag Mindah Lapaknya Gegara Dinilai Menutupi Pojok Kopi

Dijelaskan, penggelapan sepeda motor dilakukan pada bulan Januari 2022 dan dilaporkan pada bulan Maret 2022.

Modus yang dilakukan tersangka yaitu meminjam sepeda motor milik temannya dengan alasan untuk kerja selama tujuh hari.

Baca Juga: Bupati Purbalingga: Penyedia Jasa Kontruksi Pakai Material Ilegal Bakal Dikenakan Pajak MBLB oleh Bakeuda

Namun sepeda motor tersebut tidak dikembalikan, akan tetapi digadaikan kepada seseorang yang tidak dikenal.

"Akhirnya pada bulan Juli 2022 tersangka berikut barang buktinya berhasil diamankan Satreskrim Polres Purbalingga," jelasnya.

Baca Juga: Bupati Purbalingga Minta Kepada Rekanan Agar Pekerjaan Tepat Mutu dan Jangan Sampai Bermasalah Hukum

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Vario 150 CC dengan nomor polisi R-4802-GL warna putih merah.

Selanjunya STNK sepeda motor dan Surat Keterangan dari NSC Finance perihal sepeda motor yang dibeli secara angsuran.

"Dari pengakuan tersangka motor digadai Rp 2,5 juta, uangnya sudah habia untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Baca Juga: 20 November 2022 Mendatang Purbalingga Pilkades Serentak, Ini Pesan Sekda Herni

Kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x