Lensa Purbalingga - Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga hadir untuk melayani masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan lupa untuk menyiapkan :
1. Kartu Identitas asli Pemohon Pemilik yang sah
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Santri Gayeng Nusantara Kabupaten Purbalingga Siap Berkontribusi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Untuk diketahui bahwa layanan samsat keliling ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan.
Dengan kata lain tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Berikut Jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Purbalingga pada hari ini, Senin 1 Agustus 2022 :
1. Halaman Kantor Kecamatan Rembang
2. Kantor Kecamatan Kejobong
3. Utara Alun-alun Purbalingga
Pelayanan buka pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Ketua Santri Gayeng Nusantara Purbalingga, Gus Labib: Penyembelihan Hewan Harus Halal