Penyampaian KUA PPAS Fraksi PKB Purbalingga Tidak Hadir, Ada Apa?

- 4 Agustus 2022, 08:20 WIB
Suasana Rapat Paripurna penyampaian KUA PPAS Perubahan tahun 2022 dan KUA-PPAS RAPBD tahun 2023 oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi kepada DPRD, Selasa 2 Agustus 2022.
Suasana Rapat Paripurna penyampaian KUA PPAS Perubahan tahun 2022 dan KUA-PPAS RAPBD tahun 2023 oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi kepada DPRD, Selasa 2 Agustus 2022. /Humas Protokol Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Seluruh anggota DPRD Purbalingga dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak hadir dalam rapat paripurna pada Selasa 2 Agustus 2022.

Meski demikian, Rapat Paripurna di DPRD Purbalingga tetap berjalan karena kuoroum terpenuhi.

"Rapat Paripurna penyampaian KUA PPAS Perubahan tahun 2022 dan KUA-PPAS RAPBD tahun 2023, anggimota FPKB tidak hadir," kata ketua DPRD Purbalingga, HR Bambang Irawan, Rabu 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Purbalingga Hari Ini, Kamis 4 Agustus 2022

Bambang menyampaikan, bisa saja ketidakhadiran tersebut sebagai sikap politik, namun dirinya enggan menerka-nerka.

Yang terpenting menurutnya dia bersama jajaran anggota DPRD berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai lembaga legislatif.

“ Salah satunya menggelar Rapat Paripurna terkait KUA PPAS,” jelasnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Purbalingga, Kamis 4 Agustus 2022, Pagi Siang Sore hingga Malam Hari Berawan

Sata dikonfirmasi adakah pemberitahuan dari Fraksi PKB tidak hadir dalam Rapat Paripurna, Bambang menjawab tidak ada.

"Tidak ada pemberitahuan, kami tidak mengetahui secara jelas mengenai alasan ketidakhadiran," ungkapnya.

Baca Juga: Liga 3 Askab PSSI Purbalingga 2022 Resmi Dibuka

Dia menyebutkan penyampaian KUA-PPAS tepat waktu ini salah satunya dalam rangka memenuhi ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka Monitoring Center For Prevention (MCP).

"MCP KPK salah satu cakupan intervensinya adalah perencanaan dan penganggaran dalam APBD harus mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.

Baca Juga: Penuhi Ketentuan KPK, Pemkab Purbalingga Sampaikan KUA PPAS Tepat Waktu

Rancangan KUA-PPAS disampaikan secara simbolis oleh Bupati kepada Ketua DPRD. Sesuai regulasi yang sama, kesepakatan terhadap Rancangan KUA - PPAS.

Rancangan Perubahan KUA - PPAS Tahun Anggaran 2022 nantinya harus sudah ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD paling lambat minggu II bulan Agustus.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah