Baca Juga: Dinkopukm Purbalingga Faisilitasi Pelaku UMKM Tingkatkan Penghasilan Secara Online
Bambang menyampaikan, bisa saja ketidakhadiran tersebut sebagai sikap politik, namun dirinya enggan menerka-nerka.
Yang terpenting menurutnya dia bersama jajaran anggota DPRD berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai lembaga legislatif.
“ Salah satunya menggelar Rapat Paripurna terkait KUA PPAS,” jelasnya.
Baca Juga: Keberadaan BUMDes Desa Pandansari Purbalingga Diharapkan Bisa Entaskan dari Desa Miskin Ekstrim
Sata dikonfirmasi adakah pemberitahuan dari FPKB tidak hadir dalam Rapat Paripurna, Bambang menjawab tidak ada.
"Tidak ada pemberitahuan, kami tidak mengetahui secara jelas mengenai alasan ketidakhadiran," ungkapnya.
Baca Juga: Penyampaian KUA PPAS Fraksi PKB Purbalingga Tidak Hadir, Ada Apa?
Dia menyebutkan penyampaian KUA-PPAS tepat waktu ini salah satunya dalam rangka memenuhi ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka Monitoring Center For Prevention (MCP).
"MCP KPK salah satu cakupan intervensinya adalah perencanaan dan penganggaran dalam APBD harus mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.***