Biadab! Kepala Sekolah di Purbalingga Tega Cabuli Murid Laki-Lakinya

- 24 Agustus 2022, 12:18 WIB
Kepala sekolah cabuli murid laki-laki di Purbalingga ditangkap Polisi.
Kepala sekolah cabuli murid laki-laki di Purbalingga ditangkap Polisi. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Seorang ASN menjabat kepala sekolah di Purbalingga ditangkap Polisi karena mencabuli anak laki laki dibawah umur yang merupakan muridnya sendiri.

Kepala sekolah tersebut berinisial TN (51) warga Desa Candiwulan, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Sementara korbannya FH umur 14 Tahun.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Purbalingga, Rabu 24 Agustus 2022, Pagi Siang Sore hingga Malam Hari Berawan

Kapolres Purbalingga AKBP Era Jhoni Kurniawan mengatakan aksi bejat itu dilakukan tersangka di sebuah rumah wilayah Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Purbalingga.

Dalam melakukan aksinya, tersangka melakukan bujuk rayu kepada korbannya dengan iming-imingi akan memberi sejumlah uang.

"Modus tersangka mengajak jalan - jalan dan iming-iming uang selanjutnya menyetubuhi korban melalui anus atau dubur," terangnya, Rabu 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Mengejutkan, Tulisan Nama Belakang Ferdy Sambo Muncul Disejumlah Bangunan di Purbalingga, Ada Apa?

Diceritakann, kejadian itu terungkap saat korban merasa kesakitan di bagian dubur atau anus kepada gurunya.

Selanjutnya pihak guru membawa muridnya tersebut ke puskesmas terdekat dan memeriksa keluhan korban.

"Hasil pemeriksaan diketahui bahwa korban memgalami hal yang tidak wajar di bagian tersebut. Selanjutnya melapor ke pihak kepolisian," tuturnya.

Baca Juga: Seorang Perempuan di Purbalingga Mendadak Pingsan Didepan Toko, Ternyata Ini Penyebabnya

Adanya laporan tersebut pihak kepolisian meminta keterangan kepada korban dan melakukan penyidikan.

"Dari hasil pemeriksaan, korban menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh kepala sekolah tempatnya menuntut ilmu," ungkapnya.

Baca Juga: Jelang Liga 3 Asprov PSSI Jateng 2022, Puslat A Askab PSSI Purbalingga Mulai Tingkatkan Intensitas Latihan

Setelah itu Polisi melakukan penangkapan, dari pengakuan korban dan pelaku kegiatan tersebut sudah dilakukan selama tiga tahun.

"Pelaku juga mengaku telah melakukan hal yang sama dan korban lain sekarang sudah umur 20 tahun," katanya.

Baca Juga: 24 Bandar Judi di Jateng Ditangkap Polisi, Kapolda Jateng: Purbalingga dan Pemalang Jaringan Internasional

Atas perbuatannya tersangka kita kenakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atau UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasasl 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara maksimal 15 Tahun penjara. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua wali, pendidik atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x