24 Bandar Judi di Jateng Ditangkap Polisi, Kapolda Jateng: Purbalingga dan Pemalang Jaringan Internasional

- 22 Agustus 2022, 22:09 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Jateng pada Senin 22 Agustus 2022.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Jateng pada Senin 22 Agustus 2022. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Dalam waktu sehari Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah mengungkap 112 kasus perjudian dengan 256 tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Jateng, Semarang, Senin 22 Agustus 2022.

"Selama Januari-Juli 2022 Polda Jateng telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng," katanya.

Baca Juga: Kunjungi Desa Wisata di Purbalingga, Ganjar Pranowo: Dalam Mendesain Jangan Asal Asalan

Dari ratusan tersangka yang berhasil ditangkap terdapat 24 yang berperan sebagai Bandar.

Adapun total uang hasil perjudian yang berhasil atau turut diamankan mencapai sekitar Rp 72 Juta.

"Itu Wujud komitmen Polda Jateng dalam berantas judi tidak hanya pemain saja tetapi Bandar juga tangkap," tegasnya.

Baca Juga: Pendapatan Daerah Purbalingga Direncanakan Naik Rp 274 Juta

Secara rinci Kapolda menjelaskan bentuk perjudian yang diungkap yakni Judi Online 18 kasus, Togel 43 kasus, dan Gelanggang permainan 51 kasus.

Diungkapkan pula 2 kasus judi online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x