"Ada dua jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja," terangnya.
Baca Juga: Pengepul Judi Togel di Cilacap Ditangkap Polisi
Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian dikarenakan adanya oknum masyarakat mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi karena pandemi.
“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi," ungkapnya.
Oleh karena itu, Kapolda menyebutkan bahwa penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.
“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta.
"Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar," pungkasnya.***