24 Bandar Judi di Jateng Ditangkap Polisi, Kapolda Jateng: Purbalingga dan Pemalang Jaringan Internasional

- 22 Agustus 2022, 22:09 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Jateng pada Senin 22 Agustus 2022.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Jateng pada Senin 22 Agustus 2022. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Dalam waktu sehari Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah mengungkap 112 kasus perjudian dengan 256 tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Jateng, Semarang, Senin 22 Agustus 2022.

"Selama Januari-Juli 2022 Polda Jateng telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng," katanya.

Baca Juga: Kunjungi Desa Wisata di Purbalingga, Ganjar Pranowo: Dalam Mendesain Jangan Asal Asalan

Dari ratusan tersangka yang berhasil ditangkap terdapat 24 yang berperan sebagai Bandar.

Adapun total uang hasil perjudian yang berhasil atau turut diamankan mencapai sekitar Rp 72 Juta.

"Itu Wujud komitmen Polda Jateng dalam berantas judi tidak hanya pemain saja tetapi Bandar juga tangkap," tegasnya.

Baca Juga: Pendapatan Daerah Purbalingga Direncanakan Naik Rp 274 Juta

Secara rinci Kapolda menjelaskan bentuk perjudian yang diungkap yakni Judi Online 18 kasus, Togel 43 kasus, dan Gelanggang permainan 51 kasus.

Diungkapkan pula 2 kasus judi online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional.

"Ada dua jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja," terangnya.

Baca Juga: Pengepul Judi Togel di Cilacap Ditangkap Polisi

Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian dikarenakan adanya oknum masyarakat mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi karena pandemi.

“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi," ungkapnya.

Baca Juga: Hebat! Atlet Renang Purbalingga Raih 11 Emas, 5 Perak dan 9 Perunggu di KRAPProv Jateng Piala Bupati Cup

Oleh karena itu, Kapolda menyebutkan bahwa penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tegasnya.

Baca Juga: Unperba Purbalingga Gelar Mobil Legend, Parade Musik, Bazar UMKM dan Kontes Foto, Ternyata Ini Tujuannya

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta.

"Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah