Lensa Purbalingga - 8 botol miras berbagai jenis, satu jligen tuak dan 5 plastik ciu diamankan pihak kepolisian Polsek Kutasari Polres Purbalingga.
Beberapa jenis miras tersebut diamankan Polsek Kutasari Polres Purbalingga saat menggelar razia, Kamis malam 25 Agustus 2022.
"Hal ini dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibnas yang kondusif," kata Kapolsek Kutasari Polres Purbalingga, Iptu Tedy Subiyarsono Kamis malam.
Dari hasil kegiatan pada hari ini ditemukan tiga toko atau warung yang menjual miras tanpa ijin.
"Dua lokasi di Desa Karanglewas dan satu lokasi di Desa Kutasari, Purbalingga," ungkapnya.
Baca Juga: Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet Diubah Jadi Mbah Amer Ngaret Suket, Ini Lirik dan Cordnya
Disampaikan bahwa selain mengamankan barang bukti, para penjual miras tersebut dilakukan pendataan.
"Selanjutnya akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangya.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Terjadi di Purbalingga, Tempat Pembuat Kopra Ludes Terbakar