Purbalingga Lensa - Kasus prostitusi online melalui aplikasi Michat berhasil diungkap anggota kepolisian Polres Purbalingga.
Satu orang mucikari dan beberapa barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisan Polres Purbalingga.
Baca Juga: Serial Babad Banyumas Mertadiredjan: Kyai Tolih Dihadapkan ke Raja Majapahit
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto mengatakan pelaku, RCT (21), laki-laki warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang.
"Modusnya membuat akun Michat nama Niken. Kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna Michat," terangnya, Selasa 6 September 2022.
Baca Juga: Tarif Angkutan Umum di Purbalingga Naik Seiring Harga BBM Naik, Ini Besaran
Setelah terjadi transaksi antara anak buah pelaku dan pelanggang, kemudian pelaku mendapatkan uang bagian.
"Pelaku mendapat bagiannya dari anak buahnya setelah adanya transaksi," ungkapnya.
Baca Juga: Truk Boks Terguling di Jalur Bayeman Purbalingga Karena Hindari Motor Berhenti Mendadak
Dijelaskan bahwa kronologis ungkap bermula saat adanya informasi masyarakat terkait dugaan prostitusi online.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan informasi tersebut dan akhirnya mendapat informasi yang akurat.
"Hasilnya petugas berhasil mengidentifikasi dan kemudian mengamankan pelaku pada Selasa 23 Agustus 2022," terangnya.
Baca Juga: Aspri Hotman Paris Asal Purwokerto Mau Diajak Jalan - Jalan Naik Lamborghini
Dari keterangan tersangka, ia mengaku sudah melakukan bisnis prostitusi online melalui aplikasi sejak bulan Februari 2022.
Sedangkan perempuan yang dipekerjakan adalah IQ (27) teman tersangka warga Kabupaten Kebumen.
"Menurut tersangka lokasi transaksi berada di wilayah Kabupaten Purbalingga namun berbeda-beda tempat tergantung kesepakatan dengan pemesan," ucapnya.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Ini Langkah Antisipasi Bupati Purbalingga
Kepada polisi tersangka menagku dari kegiatan prostitusi online mendapat keuntungan hingga mencapai Rp. 7 juta.
"Pelaku selama ini sudah mendapat penghasilan sebesar Rp 7 juta rupiah," ungkapnya.
Tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1 miliar," pungkasnya.***